<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pasal 96 Pendaftaran Tanah Bekas Adat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kajian ini meninjau pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dalam konteks pencatatan terhadap tanah adat setelah lima tahun sejak regulasi ini diberlakukan. Bahasan utama mencakup: 1) Tingkat keberhasilan implementasi Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. 2) Komponen-komponen yang berperan dalam pelaksanaan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam cakupan kerja Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Penelitian ini menerapkan pendekatan socio-legal normatif dalam kerangka empirical. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun lembaga pertanahan telah melaksanakan mandat Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penerapannya masih menemui berbagai hambatan disebabkan sejumlah terms and conditions yang belum selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pembuktian kepemilikan yang bersifat lama juga tidak lagi diakui keabsahannya, dan seluruh area tanah tetap diwajibkan untuk melalui mekanisme pendaftaran tanah, karena jika tidak, potensi perselisihan sangat mungkin terjadi. Kedua, dalam pengumpulan data, kantor pertanahan kota yogyakarta kesulitan menerapkan pepatahan pemerintah tersebut sulit karena program tidak berjalan dibandingkan dengan proses pelaksanaannya yang rumit dan tidak efisien. Sehingga, implementasi peraturan pemerintah belum dilakukan secara bagus.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By