Pengaturan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Fenomena Perubahan Workplace ke Work’s Place
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum keselamatan dan kesehatan pekerja terikait fenomena perubahan workplace ke work’s place serta bentuk mitigasi risiko keselamatan dan kesehatan bekerja atas fenomena perubahan dari workplace ke work’s place. Rumusan masalah penelitian masalah yaitu, bagaimana pengaturan hukum keselamatan dan kesehatan terhadap fenomena perubahan workplace ke work’s place? Bagaimana bentuk mitigasi risiko bekerja atas fenomena perubahan dari workplace ke work’s place? Penelitian ini dilakukan menggunakan metode normatif yang berarti menganalisis permasalahan hukum dengan peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya. Hasil penelitian menyebutkan fenomena perubahan sistem kerja workplace ke work’s place belum ada pengembangan peraturan yang dapat melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang sedang menerapkan sistem future work atau bekerja di luar kantor. Mitigasi risiko kerja dalam fenomena perubahan dari workplace ke work’s place memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan, K3, teknologi, kesehatan mental, serta kepatuhan hukum. Adapun saran dari penelitian ini adalah Perlunya pembaharuan regulasi terkait keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta manajemen risiko kecelakaan saat bekerja dengan sistem kerja future work dan pekerja atau karyawan sebaiknya merancang manajemen risiko serta identifikasi risiko lingkungan tempat agar mengurangi kerugian yang terjadi akibat kecelakaan kerja saat work from anywhere.