Force Majeure dan Tanggung Gugat Atas Wanprestasi Penyedia Barang di Shopee Terhadap Pengguna Shopee dalam Transaksi E-commerce di Masa Pandemi Covid-19
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini terkait force majeure pandemic covid-19 dapat dijadikan alasan pembelaan penyedia barang di shopee terhadap pengguna shopee yang diduga melakukan wanprestasi serta tanggung gugat penyedia barang di shopee atas terjadinya wanprestasi terhadap pengguna shopee. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis force majeure pandemi covid-19 dapat dijadikan alasan pembelaan penyedia barang di shopee terhadap pengguna shopee yang diduga melakukan wanprestasi dan menganalisis tanggung gugat penyedia barang shopee atas terjadinya wanprestasi terhadap pengguna shopee. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif, yaitu pendekatan peundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa force majeur covid-19 tidak dapat dijadikan alasan pembelaan penyedia barang di Shopee terhadap pengguna Shopee yang diduga melakukan wanprestasi karena penyedia barang di Shopee masih dapat memproduksi barang yang dibeli oleh pengguna Shopee sehingga alasan force majeure tidak dapat digunakan untuk tidak melaksanakan kewajiban atau prestasi. Tanggung gugat penyedia barang di shopee atas terjadinya wanprestasi terhadap pengguna shopee adalah bahwa pihak penyedia barang di Shopee mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pengguna Shopee. Sebaiknya pencantuman klausul force majeure dalam perjanjian menjadi klausul yang penting, para pihak yang melakukan perjanjian harus menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Adanya keadaan force majeure salah satu pihak yang tidak dapat menjalankan kewajiban tidak selalu dapat diterima sebagai alasan pembelaan tidak menjalankan kewajibannya.