Implementasi Covid 19 Asian Hate Crime Act dalam mengatasi Diskriminasi Keturunan Asia Amerika Tahun 2021-2023
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setelah kenaikan diskriminasi di Amerika Serikat yang ditujukan pada keturunan Asia Amerika karena terdapat pandemi Covid-19, upaya yang dilakukan Presiden Joe Biden setelah awal pelantikannya pada 2021 adalah mengentaskan masalah diskriminasi dengan menyetujui Rancangan Covid 19 Asian Hate Crime Act dan ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2021. Melihat implementasi dari kebijakan tersebut, dijelaskan menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C. Edwards III. Implementasi dari Covid 19 Asian Hate Crime Act dilihat dari empat faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap para aktor) dan birokrasi. Pada pelaksanaan Implementasi kebijakannya, pertama melakukan komunikasi dengan departemen pelaksana yang terlibat, pemerintah. Lalu terdapat sumber daya manusia dan akses Informasi yang memberikan berita terkait dan cara pelaporan diskriminasi yang dapat diakses menggunakan 24 bahasa. Kemudian pada variabel disposisi, implementasi kebijakan dilihat dari contoh aktor federal seperti pemerintah negara bagian dalam upayanya mengimplementasikan kebijakan, lalu terdapat birokrasi yaitu standar operasional kerja dan faktor fragmentasi yang menjelaskan aktor yang bertanggung jawab pada pelaksanaan implementasi. Selanjutnya terdapat implementasi sebagai variabel akhir yang akan melihat hubungan dari empat variabel sebelumnya yang saling berkaitan satu sama lain. Pengesahan Covid-19 Asian Hate Crime Act sebagai langkah awal pemerintah dalam meminimalisir terjadinya diskriminasi di masa depan.