Metode Tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu (1) untuk mengetahui metode tafsir
yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan perpanjangan masa jabatan
kepala daerah pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk mengetahui metode
tafsir yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang
perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah memenuhi kebutuhan hukum. Penelitian
ini berjenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian, pertama, MK dalam pertimbangan Putusan Nomor
27/PUU-XXII/2024 menggunakan metode tafsir doctrinal dan prudential. Kedua, dalam
pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK telah tepat dalam penggunaan
metode tafsir yang menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.