<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Metode Tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu (1) untuk mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan perpanjangan masa jabatan kepala daerah pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah memenuhi kebutuhan hukum. Penelitian ini berjenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, pertama, MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 menggunakan metode tafsir doctrinal dan prudential. Kedua, dalam pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK telah tepat dalam penggunaan metode tafsir yang menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By