<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA PUSKESMAS KOTA YOGYAKARTA

Abstract

Limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis, khususnya di Puskesmas termasuk dalam kategori biohazard. Biohazad yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan yang terdiri dari buangan virus, bakteri maupun zat-zat yang membahayakan lainnya. Oleh karena itu limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan meliputi pemisahan, penyimpanan, pewadahan, pengangkutan sesuai dengan aturan serta Puskesmas perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan disekitar puskemas secara berkelanjutan dan konsisten. Hasil perhitungan yang dilakukan, rata-rata timbulan limbah B3 yang dihasilkan dari Puskesmas di Kota Yogyakarta masing-masing ialah pada Puskesmas Tegalrejo sebesar 2,30 kg/hari, Puskesmas Gedong Tengen sebesar 1,74 kg/hari, Puskesmas Jetis sebesar 2,59 kg/hari, PuskesmasWirobrajan sebesar 2,27 kg/hari, PuskesmasMergangsang sebesar 1,55 kg/hari, PuskesmasMantrijeron sebesar 1,77 kg/hari, Puskesmas Kraton sebesar 2,40 kg/hari, Puskesmas Umbulharjo sebesar 0,93 kg/hari, Puskesmas Kota Gede sebesar 1,16 kg/hari, Puskesmas Gondokusuman sebesar 0,83 kg/hari, Puskesmas Danurejan sebesar 1,51 kg/hari, Puskesmas Pakualaman sebesar 1,63 kg/hari, Puskesmas Gondomangan sebesar 2,14 kg/hari, dan Puskesmas Ngampilan sebesar 0,98 kg/hari. Sedangkan dari hasil pengamatan yang dilakukan, terdapat Puskesmas yang tidak mempunyai tempat penampungan TPS untuk limbah B3 dan terdapat Puskesmas yang terlihat masih mencampur TPS limbah Infeksius dan limbah domestik, serta terdapat Puskesmas yang tidak melakukan pemilahan dengan baik. Kondisi di Puskesmas 65% telah memenuhi kriteria persyaratan pengelolaan limbah B3 dengan mengacu PerMen LHK No 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By