<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dalam Tindak Pidana Memasuki Rumah dan Tanah Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 172/Pid.B/2020/PN.Yyk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab lebih dalam pada permasalahan mengenai memasuki rumah dan tanah secara melawan hukum ditinjau dari Pasal 167 ayat (1) dengan study Putusan Nomor: 172/Pid.B/2020/PN.Yyk1 yang di dalam pengaplikasiannya menggunakan hukum pidana. Hal ini berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, yang bertentangan dengan berbagai aspek hukum, terutama pada pasal, unsur, hingga penerapan amarnya pada putusan tersebut. Berkaitan dengan perkara tersebut yang mana telah terjadinya putusan yang tidak tepat untuk pengaturan yang mana di dalam perbuatan melawan hukumnya berupa persoalan harta benda dan bukan tentang persoalan ketertiban umum berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hukum yang berlaku dan semua rincian analisis hukum tersebut maka dapat disimpulkan adanya kekeliruan atau tidak tepatnya putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di mana putusan tersebut tidak terbukti secara pidana tetapi terbukti secara perdata maka berdasarkan asas In Dubio Pro Reo maka harusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara tersebut atau Onslag van recht vervolging.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By