<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Talak dan Fasakh Karena Gangguan Jiwa (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam atas Putusan Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Soreang)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Meningkatnya jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia berdampak pada keutuhan rumah tangga dan menimbulkan tantangan dalam penerapan hukum keluarga Islam, khususnya ketika salah satu pasangan kehilangan kemampuan menjalankan kewajiban perkawinan, seperti yang tercermin dalam Putusan No. 1328/Pdt.G/2020/PA.Pra dan No. 1312/Pdt.G/2020/PA.Sor, di mana perceraian terjadi karena gangguan jiwa salah satu pasangan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kasus dengan menelaah ratio decidendi hakim dan relevansi dasar hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi faktual rumah tangga, terpenuhinya alasan perceraian secara hukum, alat bukti berupa surat dan saksi, serta kesesuaian dengan prinsip hukum Islam, sehingga talak dan fasakh dianggap langkah paling maslahat dan sesuai hukum positif maupun Islam. Perbedaan muncul pada bentuk putusan, Pengadilan Agama Praya menjatuhkan talak karena keretakan rumah tangga akibat perselisihan lebih dominan (Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975 dan Pasal 116 huruf f KHI), sedangkan Pengadilan Agama Soreang menjatuhkan fasakh karena gangguan jiwa dianggap al-‘ayb al-musytarak (penyebab fasakh menurut mazhab Hanbali). Kedua putusan konsisten dengan kaidah ad- dharar yuzal dan prinsip dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al- masalih. Akibat hukum putusan talak bain shugra meliputi

kewajiban suami memberikan mut‘ah, pelunasan mahar, tanggung jawab pemeliharaan anak, kewajiban istri menjalani masa iddah, serta rujuk hanya melalui akad baru dan mahar baru. Sedangkan akibat hukum fasakh, perkawinan dianggap batal sejak awal, status kedua pihak kembali menjadi belum kawin, tidak ada pintu rujuk, masa iddah tetap berlaku bagi istri, hak tiga kali talak suami utuh jika menikah kembali, dan hubungan anak dengan orang tua (nasab, nafkah, hak waris) tetap berlaku.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By