Studi Kasus Terhadap Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Pemenuhan Hak Istri Korban KDRT Di UPT P2TP2A Kabupaten Sleman Dalam Perspektif Hukum Islam
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Apabila kekerasan terjadi maka hilanglah hak-hak sebagai seorang istri, maka di atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Khususnya dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang pemenuhan hak istri/korban kekerasan, didalam Pasal tersebut menjelaskan 5 poin diantaranya perlindungan di setiap lembaga hukum dan lembaga sosial, pelayanan kesehatan, kerahasiaan identitas, pendampingan setiap dalam pemeriksaan, dan bimbingan kerohanian. Oleh karena itu penyusun melakukan penelitian di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman untuk mengetahui langkah apa saja yang dilakukan untuk memenuhi hak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari kacamatan hukum islam mengenai pemenuhan hak istri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dengan pendekatan normatif. Sumber data yang didapatkan dengan wawancara dan dokumentasi, untuk mengambil data tersebut dengan cara wawancara dengan beberapa konselor bidang layanan yang ada di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman dan dosen pakar hukum. Hasil penelitian ini bawasannya yang bertanggung jawab penuh tetap suami selagi masih dalam ikatan perkawinan yang sah, dan kesesuaian hak istri salama ini sudah sesuai antara Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dengan hukum Islam namun kelemahannya UU PKDRT tersebut masih bersifat delik aduan.