<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Sebenarnya dalam Hal Tanahnya dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 178/Pid.B/2020/PN Yyk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi yang hanya dapat dimiliki WNI. Tanah dapat dijadikan jaminan utang melalui Hak Tanggungan dengan perjanjian sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Putusan No. 178/Pid.B/2020/PN Yyk mengungkap kasus pemalsuan identitas dan dokumen untuk menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin, yang merugikan pemilik sah dan berujung pada sanksi pidana bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis terhadap keabsahan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan dengan menggunakan dokumen identitas dan sertipikat tanah palsu serta bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sah ketika tanah dijaminkan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendektan kasus, disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tidak sah mengalihkan tanah melalui Hak Tanggungan jika pengajuan kredit dilakukan dengan identitas palsu atau kebohongan yang disengaja, karena syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut melanggar asas kebenaran, kejujuran, dan kepastian hukum. Pemilik sah berhak memperoleh perlindungan hukum penuh melalui jalur pidana terhadap pelaku, jalur perdata untuk pembatalan perjanjian berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, serta jalur administratif berupa permohonan blokir dan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setelah adanya putusan pengadilan yang sah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By