DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN ANTARA TAHUN 2007 - 2009
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang Disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman antara tahun 2007 - 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) Mengapa terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman, (2) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam praktik disparitas pidana dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika memang terjadi. Hakim di dalam praktik, dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim, faktor ini berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain. Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana psikotropika bersumber pada berbagai ha1 yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Upaya meminimalisir disparitas pidana dapat dilakukan dengan mengefektifkan hngsi majelis hakim dengan menggunakan semua potensi yang ada di diri hakim sendiri, selain itu juga dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan dan seminar yang diikuti oleh semua subsistem peradilan pidana agar memiliki persamaan visi dan misi terhadap peradilan pidana. Selain itu terdapat pendekatan yang juga bisa dilakukan yaitu dengan menciptakan pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding, seleksi dan latihan para hakim khususnya di Pengadilan Negeri untuk konsistensi kebijakan pemidanaan. Dimana memberikan kemunglunan bagi hakim untuk memperhitungkan seluruh kejadian yaitu dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dilakukan. Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika diperlukan adanya pedoman putusan yang jelas untuk penjatuhan pidana yang disesuaikan dengan ukuran barang bulcti dan pedoman putusan untuk mengukur berat ringannya putusan pidana yang disesuaikan dengan motif terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan psikotropika.