Implikasi dikeluarkannya Pengaturan Pasal 51A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 Terhadap Perguruan Tinggi
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membuka peluang keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan. Keterlibatan tersebut tidak menempatkan perguruan tinggi sebagai pemegang izin usaha pertambangan secara langsung, melainkan sebagai penerima manfaat ekonomi melalui kerja sama dengan badan usaha pemegang izin. Kebijakan tersebut menimbulkan problematika hukum, khususnya terkait implikasi keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan, serta mengkaji harmonisasi norma antara Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji implikasi yuridis serta keselarasan norma antar peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan menimbulkan berbagai implikasi, antara lain terhadap tata kelola pemerintahan, keuangan negara, perlindungan lingkungan hidup, serta fungsi Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, terdapat potensi disharmonisasi norma antara Undang-Undang Minerba dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mendorong terjadinya komersialisasi pendidikan dan konflik kepentingan dalam institusi akademik. Berdasarkan hasil tersebut, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait batasan keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan, serta harmonisasi regulasi antar peraturan perundang-undangan agar tetap menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan menjaga fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.