Wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 2/pdt.g.s/2019/pa.smn)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Skripsi yang berjudul “Wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah Studi
Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 2/Pdt.G.S/2019/PA.SMN”. Pokok
pembahas dalam Skripsi ini tentang bagaimana proses Wanprestasi Akad
Murabahah yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman. dan analisis putusan
Pengadilan agama Sleman nomor: 2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani
perkara Wanprestasi Akad Murabahah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui
proses Wanprestasi akad Murabahah dan untuk menganalisis putusan Pengadilan
agama Sleman nomor 2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani perkara
Wanprestasi Akad Murabahah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah
Dokumentasi, Wawancara, dan Observasi. Pengelolaan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan imforman, kemudian penulis juga memaparkan
informasi-informasi actual. Hasil yang penulis dapatkan dalam penelitian ini
adalah, bentuk wanprestasi dalam putusan nomor: 2/Pdt.G.S./2019/PA.Smn di
golongkan ke dalam bentuk wanprestasi “Tidak berbuat sesuatu” atau dengan
pengertian tidak melakukan kewajibannya yang mana telah disepakati pada
perjanjian malah sebaliknya melakukan kelalaian dan ingkar janji. Hal ini di
simpulkan oleh penulis berdasarkan data yang menunjukan kesalahan yang di
lakukan tergugat dan di buktikan oleh penggugat dengan bukti yang lengkap dan
tidak bisa di bantah oleh tergugat dan telah di putuskan oleh hakim ketua
Pengadilan agama Sleman sebagai akad yang sah dan mengikat serta sesuai dengan
pasal pasal yang berlaku. selanjutnya putusan Pengadilan agama Sleman nomor:
2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani perkara Wanprestasi Akad Murabahah
mengambil kesimpulan bahwa keputusan yang di ambil untuk mengadili kasus
wanprestasi telah tepat dan benar. Hal ini dikatakan tepat dan benar karena
keputusan yang di ambil oleh hakim ketua Pengadilan agama Sleman sudah sesuai
dengan pasal-pasal yang berlaku. Secara keseluruhan penulis menyimpulkan bahwa
Pengadilan agama Sleman sudah melakukan tugas nya dengan sebaik baiknya tanpa
merugikan pihak manapun.