<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 2/pdt.g.s/2019/pa.smn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Skripsi yang berjudul “Wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 2/Pdt.G.S/2019/PA.SMN”. Pokok pembahas dalam Skripsi ini tentang bagaimana proses Wanprestasi Akad Murabahah yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman. dan analisis putusan Pengadilan agama Sleman nomor: 2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani perkara Wanprestasi Akad Murabahah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui proses Wanprestasi akad Murabahah dan untuk menganalisis putusan Pengadilan agama Sleman nomor 2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani perkara Wanprestasi Akad Murabahah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah Dokumentasi, Wawancara, dan Observasi. Pengelolaan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan imforman, kemudian penulis juga memaparkan informasi-informasi actual. Hasil yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah, bentuk wanprestasi dalam putusan nomor: 2/Pdt.G.S./2019/PA.Smn di golongkan ke dalam bentuk wanprestasi “Tidak berbuat sesuatu” atau dengan pengertian tidak melakukan kewajibannya yang mana telah disepakati pada perjanjian malah sebaliknya melakukan kelalaian dan ingkar janji. Hal ini di simpulkan oleh penulis berdasarkan data yang menunjukan kesalahan yang di lakukan tergugat dan di buktikan oleh penggugat dengan bukti yang lengkap dan tidak bisa di bantah oleh tergugat dan telah di putuskan oleh hakim ketua Pengadilan agama Sleman sebagai akad yang sah dan mengikat serta sesuai dengan pasal pasal yang berlaku. selanjutnya putusan Pengadilan agama Sleman nomor: 2/Pdt.G.S./2019/PA.SMN dalam menangani perkara Wanprestasi Akad Murabahah mengambil kesimpulan bahwa keputusan yang di ambil untuk mengadili kasus wanprestasi telah tepat dan benar. Hal ini dikatakan tepat dan benar karena keputusan yang di ambil oleh hakim ketua Pengadilan agama Sleman sudah sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Secara keseluruhan penulis menyimpulkan bahwa Pengadilan agama Sleman sudah melakukan tugas nya dengan sebaik baiknya tanpa merugikan pihak manapun.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By