Preferensi Masyarakat Terhadap Praktik Pembagian Harta Waris Keluarga: Studi Kasus di Padukuhan Donolayan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta waris serta preferensi masyarakat terhadap praktik pembagian harta waris keluarga pada masyarakat Paadukuhan Donolayan, yang dilatarbelakangi oleh adanya pluralisme hukum dalam kehidupan masyarakat, di mana hukum adat dan hukum Islam berjalan secara berdampingan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di Padukuhan Donolayan lebih dominan menggunakan hukum adat, seperti prinsip pembagian sama rata (Bagito) dan penunjukan langsung oleh pewaris (Acungan), bahkan dalam beberapa kasus pembagian dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia yang dalam perspektif hukum Islam lebih tepat dikategorikan sebagai hibah. Preferensi masyarakat terhadap hukum adat dipengaruhi oleh faktor kebiasaan turun-temurun, nilai kekeluargaan, musyawarah, serta upaya menjaga keharmonisan dan menghindari konflik dalam keluarga. Meskipun demikian, hukum waris Islam tetap diakui sebagai pedoman normatif, namun belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam praktik. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum adat dan hukum Islam dalam praktik kewarisan masyarakat dapat berjalan secara berdampingan dan fleksibel sesuai dengan konteks sosial serta kebutuhan masyarakat.