Fungsi Penyuluh Bimbingan Masyarakat dalam menyelesaikan Urusan Perkawinan Anak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fungsi Penyuluh dalam Kantor Urusan Agama yaitu menyuluh perkawina apabila perkawinan itu dilaksanakan secara normal. Perkawinan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun setelah perubahan Undang-Undang perkawinan tersebut batas usia perkawinan menjadi meningkat yaitu 19 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut membuat meningkatnnya perkawinan anak didaerah yang ada di Indonesia. Indonesia mendudukui peringkat 8 dunia dan 2 ASEAN. Peningkatan Perkawinan anak juga di rasakan daerah Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Anak yang akan menikah maka mendaftar dulu di Kantor Urusan Agama namun dalam pendaftaran akan di tolak dan diminta kembali apabila sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Setalah anak tersebut kembali apakan fungsi penyuluh disini akan melakukan penyuluhan hukum pada perkawinan anak. Dimana sesuai prispinnya penyuluhan dilakukan untuk pelaku perkawinan yang normal. Sehingga bagimana fungsi penyuluh bimbingan masyarakat dalam menyelesaikan urusan perkawinan anak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit Kabumaten Kebumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi penyuuh bimbingan masayarakat dalam menyelesaikan perkawinan anak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. Penulis dalam melakukan penelitian menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Konsep. Penelitian ini memperoleh fakta bahwa adannya peningkatan perkawinan anak di Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen pada tahun 2020 sebanyak 7 anak, 2021 ada 5 anak, 2022 terdapat 11 anak, dan 2023 sebanyak 18 anak. Adannya Perkawinan tersebut membuat penyuluh tetap melakukan fungsinnya yatu melakukan penyuluhan perkawinan apabila anak tersebut mempunyai despensasi kawin. Penyuluhannya menggunakan materi yang sama seperti perkawinan bukan anak yaitu bagiaman menghadapi problematikan kehidupan, bagaimana menjadi seorang ibu dan ayah yang tangguh, meberikan pengenalan adannya hukum yang mengatur perkawinan, dan memberikan informasi bagaimana mendidik anak. Kesimpulannya yaitu pelaku perkawian anak yang pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit tetap dilakukan penyuluhan dengan di damping orang tuannya dan untuk materi penyuluhannya sama degan perkawinan normal.