<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CELEBRITY ENDORSEMENT DAN PEDAGANG ONLINE DALAM PRAKTIK ENDORSEMENT BERMUATAN KEBOHONGAN DI INSTAGRAM

dc.contributor.advisorAri Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.
dc.contributor.authorFEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, 15410198
dc.date.accessioned2020-01-29T02:16:52Z
dc.date.available2020-01-29T02:16:52Z
dc.date.issued2019-09-25
dc.description.abstractPeneltian yang berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Celebrity Endorsement dan Pedagang Online dalam Praktik Endorsement Bermuatan Kebohongan di Instagram” ini berisi 2 (dua) rumusan masalah berupa: Bagaimana pertanggungjawaban pidana Celebrity Endorsement terhadap produk yang diiklankannya dalam praktik endorsement bermuatan kebohongan di Instagram; serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pedagang online di Instagram yang menggunakan jasa Celebrity Endorsement untuk mengiklankan produknya yang bermuatan kebohongan?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang disusun menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan sebagai sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang meliputi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Celebrity Endorsement dan pedagang online wajib memberikan dukungan atau kesaksian terhadap barang yang diiklankannya tersebut secara lengkap dan apa adanya tanpa melebih-lebihkan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen, Celebrity Endorsement dapat dikenakan sanksi pidana pembantuan tindak kejahatan penipuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) apabila terbukti membantu praktik penipuan yang dilakukan oleh pedagang online melalui iklan yang diproduksinya, apabila pedagang online membuat iklan melalui endorsement yang bermuatan kebohongan dan mengakibatkan kerugian konsumen maka dapat dikenakan Pasal 45A Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17604
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCelebrity Endorsementen_US
dc.subjectpedagang onlineen_US
dc.subjectendorsementen_US
dc.subjectpertanggungjawaban pidanaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CELEBRITY ENDORSEMENT DAN PEDAGANG ONLINE DALAM PRAKTIK ENDORSEMENT BERMUATAN KEBOHONGAN DI INSTAGRAMen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 9
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
145.49 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
180.42 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
317.28 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
275.87 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05.1 bab 1.pdf
Size:
846.68 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections