KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan)
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perumusan delik dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat. Perpu tersebut mengundang kontroversi di kalangan masyarakat karena dinilai mengekang kebebasan masyarakat untuk berorganisasi, namun di sisi lainnya masyarakat setuju karena kebebasan yang telah diberikan oleh undang-undang banyak disalahgunakan sehingga meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi dalam Perpu Ormas ada yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi.