Kompetensi Absolut Pengadilan dalam memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Bersama Pejabat Publik
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia, serta bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia bersama pejabat publik. Hasil penelitian menunjukkan tentang kewenangan absolut bagi proses penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia bersama pejabat publik, dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 bisa disimpulkan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer Oditur Militer telah terbukti adanya korupsi dalam pembelian pesawat F-16 pada tahun 2016 yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 12,682,487.59 dengan terbuktinya semua unsur tersebut maka tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.