<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsekuensi Hukum Atas Tidak dilaksanakan Penghapusan Jaminan Fidusia yang Perjanjian Pokoknya Telah Selesai

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini disebabkan karena adanya jaminan fidusia yang tidak dilakukan penghapusan setelah perjanjian pokoknya selesai, dengan tujuan agar menganalisis konsekuensi hukum atas tidak dilaksanakan penghapusan jaminan fidusia dengan cara menganalisis konsekuensi hukum dan upaya bagi pemberi fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah konsekuensi hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak dilakukan penghapusan di sistem AHU online dan upaya hukum yang dilakukan debitor apabila kreditor tidak melakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia dalam sistem AHU online setelah perjanjian pokoknya selesai. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka. Penelitian menyimpulkan jika penerima fidusia, kuasanya, atau wakilnya tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia maka pemberi fidusia tidak bisa menjaminkan objek atau barang jaminan fidusia yang sama untuk kembali difaftarkan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Upaya hukum yang bisa dilakukan debitor yaitu meminta kepada kreditor untuk memberitahukan penghapusan jaminan fidusia dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku kembali. Jika tidak dilakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia maka pemberi fidusia dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By