Alasan Khusus Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Atas Dasar Alasan Tidak Mendesak ( Studi Penetapan Pemberian Dispensasi Kawin Pengadilan Agama )
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji norma yang kabur dari perubahan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (2). Kondisi ini memberikan dampak keleluasaan Hakim untuk memberikan dispensasi kawin dengan alasan yang tidak mendesak. Permasalahan utama yang ingin dibahas yaitu adanya kriteria yang dijadikan sebagai alasan khusus bagi Hakim dalam memberikan dispensasi kawin atas dasar alasan yang tidak mendesak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis alasan Hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin atas keadaan yang tidak mendesak, serta untuk menganalisis apakah permohonan dispensasi kawin atas alasan tidak mendesak yang telah memenuhi alasan khusus bagi Hakim memang boleh untuk dikabulkan. Jenis penelitian normatif, yang menggunakan analisis bersifat kualitatif. Penelitian ini menggunakan data yang berupa data sekunder, yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang – Undangan yaitu Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta pendekatan kasus dari 20 penetapan Pengadilan Agama di Indonesia pada tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan mendesak idealnya hanya pada dua kondisi yaitu: calon istri hamil di luar nikah dan kedua calon pengantin ketahuan telah melakukan hubungan badan, akan tetapi pada faktanya Hakim dalam mengadili dispensasi kawin tidak serta merta menerapkan alasan mendesak, melainkan terdapat alasan khusus Hakim yang dijadikan dasar pemberian dispensasi kawin atas dasar tidak mendesak.