Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran atas Pembelian Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan di Instansi Pemerintah. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi (pengamatan) dan wawancara kepada Bendahara Pengeluaran. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah biaya yang dibebankan atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan dikenai tarif 1,5% dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman terkait dengan Perhitungan PPh Pasal 22 dengan dikenai tarif 1,5% dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang belum sesuai dengan peraturan yang ada, karena nominal dibawah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) masih dibebani pajak PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak dikenai. Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan pada hari disaat pembayaran atau 1 (satu) hari setelah pembayaran sehingga penyetorannya telah sesuai dengan peraturan. Pelaporan PPh Pasal 22 belum pernah dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman karena masih dalam tahap sosialisasi terkait perpajakan, sehingga pelaporannya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.