Legalitas Aborsi Akibat Perkosaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Perspektif Fiqih Muwazanah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya kasus kehamilan akibat perkosaan yang mendorong korban mempertimbangkan aborsi di tengah tekanan psikologis dan stigma sosial. Meskipun aborsi umumnya dilarang dalam hukum Indonesia dan Islam, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan pengecualian untuk kondisi darurat medis atau korban perkosaan. Penelitian ini berfokus menganalisis pandangan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta meninjau legalitas aborsi akibat perkosaan dari perspektif fikih muwazanah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mengambil lokasi di Sekretariat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah serta Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta. Informan kunci meliputi anggota dari kedua organisasi tersebut, ditambah seorang dokter dan psikolog. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa aborsi, meskipun dilarang secara umum dalam Islam dan hukum Indonesia, dapat diperbolehkan dalam keadaan darurat, termasuk untuk korban perkosaan, guna menghindari bahaya yang lebih besar bagi ibu. Pendekatan fikih muwazanah relevan karena menimbang manfaat dan kerugian; penderitaan fisik, psikologis, dan sosial korban perkosaan dianggap lebih berat dibandingkan risiko aborsi dini sebelum 40 hari kehamilan. PP Nomor 28 Tahun 2024 ini selaras dengan prinsip melindungi korban kekerasan seksual dan menyeimbangkan perlindungan janin dengan keselamatan ibu. Namun, disarankan agar ada penegasan batas usia janin menurut fikih, fatwa kolektif MUI, dan edukasi publik untuk mencegah salah tafsir.