Penentuan Justice Collaborator dan Pemidanaan Nya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap (Studi Putusan Pengadilan)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria yang digunakan oleh hakim untuk menentukan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi suap, dan ketentuan pemidanaan terhadap Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi dilihat dari perspektif proposionalitas pemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan Studi Dokumen dilakukan
dengan cara mengumpulkan data melalui literatur, Undang-Undang, dan Jurnal- Jurnal Hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan
bahwa berdasarkan studi putusan yang diteliti oleh penulis, tidak sedikit putusan hakim dalam mengabulkan status Justice Collaborator yang masih tidak sesuai dengan pedoman kriteria Justice Collaborator yang terdapat didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), dan penjatuhan pidana kepada Justice Collaborator masih banyak yang belum proporsional, dikarenakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana hanya melihat pada statusnya sebagai Justice Collaborator, tetapi tidak melihat ketentuan lainnya seperti ketentuan minimum khusus pemidanaan pasal yang didakwakan, dan bobot pidana yang tidak sebanding dengan tingkat seriusitas perkara. Seharusnya hakim dapat lebih berpedoman pada ketentuan yang sudah ada terkait kriteria Justice Collaborator, dan perlu adanya pedoman pemidanaan terhadap Justice Collaborator untuk meminimalisir terjadinya pemidanaan yang tidak proporsional.