<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Tiket Konser K-pop Melalui Jasa Titip di Media Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara konsumen, penyedia jasa titip tiket konser dan promotor konser serta perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian tiket konser K-POP melalui jasa titip. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana hubungan hukum antara pihak dalam pembelian tiket konser K-POP melalui jasa titip di media sosial? Dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang didapat oleh konsumen dalam transaksi jual beli jasa titip tiket konser melalui media sosial yang tidak sesuai dengan kesepakatan? Jenis penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Hasil dari studi ini penulis menyimpulkan bahwa hubungan hukum para pihak adalah konsumen, penyedia jasa titip tiket konser, promotor konser, bank dan media sosial. Hubungan antara konsumen dengan penyedia jasa titip adalah hubungan hukum pemberian kuasa, hubungan hukum penyedia jasa titip dengang promotor musik adalah hubungan jual beli, hubungan hukum antara konsumen dan penyedia jasa titip dengan bank adalah hubungan simpan pinjam, serta hubungan konsumen dan penyedia jasa titip adalah hubungan penggunaan jasa. Perlindungan hukum kepada konsumen dalam jual beli tiket konser K-POP melalui jasa titip yang tidak sesuai dengan kesepakatan, akibatnya konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil. Oleh karena itu konsumen membutuhkan perlindungan agar haknya dapat terpenuhi sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By