Tinjauan Yuridis Terhadap Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sleman. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sleman? Dan Bagaimana pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jiak teradi perbedaan persepsi jumlah harga transaksi dalam jual beli tanah dan/atau bangunan antaara wajib pajak dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan responden yaitu: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman dan wajib pajak yang berinisial “B” serta studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dipadukan dengan peraturan Daerah yang berlaku untuk mendapatkan analisis yang selanjutnya akan diambil kesimpulan dan saran. Skripsi ini menunjukan masih adanya pelaku yang tidak bertanggung awab terhdap pencatuman harga transaksi dalam jual beli tanah dan/atau bangunan. Karena dalam peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sudah disebutkan pada pasal 7 disebutkan bahwa jual beli tanah dan bangunan dasar pengenaannya adalah harga transaksi. Terkait dengan adanya indikasi ketidak jujuran wajib pajak dalam mencantumkan harga transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Disini wajib pajak menjelaskan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Perturan Daerah yang berlaku.