Konstruksi Hukum Positif dan Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Teknologi Deepfakes dalam Tindak Pidana Penipuan: Tinjauan Yuridis KUHP dan UU ITE
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence melalui entitas deepfakes telah mendisrupsi arsitektur keamanan siber global, sekaligus mengekspos kelumpuhan fungsional hukum positif Indonesia dalam merespons tindak pidana penipuan biometrik asimetris. Rumusan Pasal 492 KUHP terbukti terbelenggu pada dogma delik materiil konvensional yang mereduksi rekayasa kecerdasan buatan sebatas instrumen tipu muslihat biasa. Penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE Kedua juga mengalami kebuntuan yurisdiksi akibat rigiditas klausul kumulatif kerugian materiil konsumen perdagangan formal, sehingga secara absolut melahirkan kekosongan hukum parsial (legal gap) yang mengancam
kedaulatan identitas digital masyarakat. Guna membongkar kesenjangan normatif- empiris tersebut, penelitian hukum empiris ini mengintegrasikan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui metode analisis deskriptif kualitatif terhadap data primer hasil wawancara mendalam dengan aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY, serta didukung data sekunder. Hasil penelitian secara konklusif mengonfirmasi bahwa disfungsi regulasi eksisting memicu benturan paradigma operasional antara pragmatisme penyidikan dan skeptisisme penuntutan. Sistem peradilan pidana yang murni retributif terbukti mengabaikan hak otonom korban akibat ketiadaan instrumen pencabutan digital (mandatory digital takedown) dan restitusi seketika, terutama pada skenario penipuan terintersepsi tanpa akibat kerugian keuangan nyata. Sebagai saran penyempurnaan, pemerintah dituntut merumuskan intervensi kebijakan pidana (penal policy) proaktif yang menyasar hulu produksi algoritma melalui kewajiban penandaan forensik (forensic watermarking). Pembaruan tersebut wajib diiringi reposisi represif menuju keadilan restoratif melalui instrumen mediasi penal yang berpusat pada korban (victim-centric) guna memaksa pelaku mengeksekusi pembersihan jejak rekayasa internet dan menjamin kompensasi materiil secara presisi.