<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Publikasi Data Pribadi Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kemudahan dalam memperoleh informasi, memacu keingintahuan masyarakat dalam menggali kasus kekerasan seksual pada anak yang tanpa sadar melakukan publikasi berlebihan kepada data pribadi anak korban. Maka, penelitian ini mengkaji terkait pengaturan perlindungan hukum atas publikasi data pribadi anak korban kekerasan seksual yang ditinjau dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan menggunakan pendekatan konseptual perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Teknik Analisis yang digunakan deskriptif kualitatif. Diperoleh kesimpulan, pertama, pengaturan terkait perlindungan hukum atas publikasi data pribadi anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 40 Ayat (2), Ayat (2a) dan Ayat (2b), Pasal 43 Ayat (2), (3) dan Ayat (5) huruf g dan h UU ITE, Pasal 60 huruf c dan n UU PDP, Ketentuan Nomor 9 Peraturan Dewan Pers Nomor I/II/2019 tentang Pedoman Ramah Anak, Pasal 59A huruf a UU PA dan Pasal 18 dan Pasal 90 huruf a UU SPPA. Kedua, berdasarkan tinjauan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang diturunkan dalam beberapa indikator, ketentuan-ketentuan tersebut dinilai telah memenuhi namun implementasinya belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ada karena kurangnya pemahaman aparat, keterbatasan teknologi dan kepedulian masyarakat terkait kerahasiaan identitas anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By