Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqāṣid Syarīʿah (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 378/PDT.P/2022/PN YYK Tentang Pernikahan Beda Agama)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang dibangun oleh sepasang insan dengan tujuan menghalalkan yang haram dan membentuk rumah tangga yang harmonis. Namun, perkembangan zaman mendorong manusia untuk melepaskan diri dari berbagai macam ikatan, termasuk ikatan agama. Sehingga, terjadi kebingungan di kalangan umat tentang perbedaan antara yang sesuai dengan syariat dan yang termasuk fiqih (mengandung unsur perbedaan pendapat). Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih dalam pandangan Maqāṣid Syarīʿah terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai perkawinan beda agama. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk menganalisis masalah yang sedang diteliti. Data diperoleh melalui analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan penelusuran literatur terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang perkawinan beda agama serta literatur yang berkaitan dengan pandangan Maqāṣid Syarīʿah terhadap perkawinan tersebut. Dari hasil analisis, disimpulkan bahwa pandangan Maqāṣid Syarīʿah terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai perkawinan beda agama belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum yang diatur dalam syariat Islam dengan praktik pernikahan yang dilakukan di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperjelas pandangan Maqāṣid Syarīʿah dalam konteks perkawinan beda agama agar dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi masyarakat Muslim dalam menjalani kehidupan berumah tangga.