<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Perizinan Minuman Beralkohol Terhadap Penghentian Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Arak Di Belitung

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya minuman beralkohol tradisional jenis arak di Kabupaten Belitung yang dijual tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Padahal sudah ada peraturan yang mengatur peredaran dan perizinan minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol di Kabupaten Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi dan apa faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan peraturan daerah tersebut? Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah tersebut yaitu berupa: (1) pengawasan secara internal dan eksternal, (2) pembinaan dan surat pernyataan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol jenis arak secara illegal, (3) penertiban terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol jenis arak secara illegal. Adapun faktor pendukung pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu adanya dorongan dari masyarakat Kabupaten Belitung, dan komitmen Bupati Kabupaten Belitung untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol jenis arak. Faktor penghambat pelaksaan peraturan daerah tersebut adalah penegak hukum yaitu PPNS tidak melekat pada instansi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penerapan sanksi bagi pelanggar dianggap terlalu ringan dan peraturan daerah tersebut secara normatif belum bisa menjangkau aturan yang baru.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By