<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Penyebab Tingginya Tingkat Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bima

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerahnya meliputi tempat kediaman penggugat. Fenomena terjadinya suatu perceraian tidak lepas dari berbagai macam faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi putusnya suatu perkawinan, sehingga menjadi alasan bagi suami ataupun istri untuk mengajukan perceraian. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktek cerai gugat dan penyelesaiannya dalam persidangan di Pengadilan Agama Bima serta faktor faktor penyebab utama tingginya praktek cerai gugat di Pengadilan Agama Bima. Jenis Penelitian yang gunakan adalah penelitian kualitatif, atau biasanya disebut penelitian lapangan dimana peneliti menyelidiki hasil masalah dengan menggambarkan atau melukiskan subjek dan objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) yang diambil berdasarkan fakta- fakta yang tampak atau sebagaimana adanya dilapangan. Hasil penelitian menunjukan pertama, praktek cerai gugat dan penyelesaiannya dalam persidangan di Pengadilan Agama Bima yaitu dengan melakukan pendaftaran di pengadilan agama dan upaya perdamaia. Kedua, Faktor penyebab utama tingginya praktek cerai gugat di Pengadilan Agama Bima yaitu terdapat dua faktor yang peneliti rangkum pertama Faktor Ekonomi dan yang kedua faktor Perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By