Modus Operandi dan Perlindungan Hukum Pidana bagi Korban Penipuan Berkedok Investasi yang dilakukan melalui Aplikasi Online di Polda DIY
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tindak pidana penipuan dengan berkedok investasi online merupakan tindak pidana yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, khususnya di Polda DIY sendiri beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan dengan total 11 Kasus. Tindak pidana penipuan berkedok investasi online memberikan kerugian yang besar bagi korbannya, Selain itu para pelaku kerap menggunakan modus skema baru dalam menjalankan aksinya, yang mana dalam penanganannya memiliki kesulitan tersendiri bagi pihak kepolisian. Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu: Bagamaina modus operandi yang digunakan pelaku penipuan berkedok investasi online dan Bagaimana perlindungan bagi korban penipuan berkedok investasi online. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan wawancara bersama Kepolisian Polda DIY, Advokat serta Korban. Berdasarkan hasil wawancara terhadap 6 informan ditemukan bahwa terdapat tiga modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi online, modus tersebut yaitu 1) Modus Investasi Aset Kripto, 2) Modus Investasi Robot Trading, 3) Modus Joki Forex. Kemudian perlindungan yang diberikan dari pihak kepolisian berupa Penyedia layanan informasi dan aduan, Bekerjasama dengan Penyedia Layanan, menjamin keamanan bagi korban, pengarahan terkait perlindungan dan pemulihan kerugian, memberikan kepastian hukum dengan menjerat pelaku berlandaskan pada Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) dan 35 UU ITE serta dapat dikenakan Pasal 378 KUHP.