PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PRUDENTIAL BANKING PADA PROSES PEMBUKAAN REKENING
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujm untuk mengetahui penerapan prinsip mengenal nasabah dalam rangka pelaksanaan prudential banking pada proses pembukaan rekening dalam dunia perbankan dan untuk mengetabui bagaimma dampak terhadap lembaga perbarkan akibat tidak melaksanakan prinsip mengenal nasabah dengan baik. Penelitian hukum ini bersifat normatif, oleh karma itu sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang ditinjau dari sudut mengikatnya, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Data kemudim dianaiisis secara laditatif dm hasilnya disajikm secara deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak perbankan dalam ha1 ini PT. Bank BRI telah memiliki standar yaitu berupa Buku Prosedur Operasional (BPO) dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja operasional untuk menjalankan tugasnya dalam rangka menerapkan prinsip mengenal nasabah yang didasari upaya untuk mencegah dimanfaatkannya lembaga perbankan dalam tindak pidana pencucian uang. Di dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pihak perbankan yang tidak melaksanakan prinsip mengenal nasabah dengan baik. Bentuk sanksi yang diberikan antara lain sanksi administratif, sanksi denda pidana, dan sanksi pidana penjara. Pemberian sanksi ini dilakukan agar bank dapat menghindari dampak akibat tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah dengan baik sehingga terhindar dari risiko operasional, hukum, transaksi dm reputasi.