Dugaan Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Atas Penjualan Blending Gasoline (Studi Kasus PT Pertamina Patra Niaga)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dugaan manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui praktik blending gasoline, yaitu pencampuran BBM beroktan rendah (RON 88 dan RON 90) yang kemudian dijual sebagai RON 92 tanpa transparansi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah: (1) unsur-unsur apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuktian dugaan pemenuhan perbuatan melawan hukum atas penjualan blending gasoline oleh PT Pertamina Patra Niaga, dan (2) bagaimana pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan bukti sementara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen penyelidikan Kejaksaan Agung, literatur, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik blending berpotensi memenuhi lima unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yakni adanya perbuatan, pertentangan dengan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal. Dengan demikian, tindakan PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban perdata, termasuk tuntutan ganti rugi oleh konsumen akibat mutu BBM yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.