<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Salinan Akta Notaris yang Minutanya Belum ditandatangani Para Pengahadap (Studi Kasus Notaris di Gunung Kidul)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Notaris dalam pembuatan akta harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani penghadap dan menganalisis akibat hukumnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani para penghadap? Dan apa akibat hukum terhadap salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer sebagai bahan hukum utama yang memiliki otoritas mengikat dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung bahan hukum primer. Bahan hukum dikumpul dengan cara menelaah studi kepustakaan dan didukung dengan pendapat praktisi dan akademisi melalui wawancara yang kemudian ditarik kesimpulan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Salinan akta yang dibuat berdasarkan minuta akta yang belum atau tidak ditandatangani oleh para penghadap adalah tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan pada bagian penutup minuta akta yang harus memuat tandatangan para penghadap. Tandatangan diinterpretasikan sebagai bentuk dari penuangan kesepakatan kehendak para penghadap, kesalahan notaris ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHPidana. Kedua. Akibat hukum terhadap akta dan salinannya yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap adalah tidak sah sehingga para penghadap tidak memiliki kekuatan mengikat atas hubungan hukum para penghadap dan notaris dapat di tuntut oleh penghadap untuk mengganti kerugian. Notaris yang membuat salinan akta yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap harus bertanggung jawab secara kode etik, perdata dan pidana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By