<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Terhadap Sengketa Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Merek adalah suatu alat yang digunakan untuk membedakan suatu barang dan jasa yang di produksi oleh suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Adapun penggunaan merek dagang yang sama merupakan suatu pelanggaran HKI, yang dimana HKI adalah suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan dalam mengadakan perlindungan serta penegakan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Hak atas merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pihak MS GLOW dalam penggunaan nama mereknya serta mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pihak lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini memiliki hasil yaitu seseorang yang telah memiliki merek terdaftar hanya diperbolehkan menggunakan nama merek tersebut untuk kelas barang dan jasa sesuai yang tercantum dalam sertipikatnya, sehingga apabila seseorang menggunakan merek tidak sesuai dengan kelas barang dan jasa dalam sertipikat maka penggunaan merek tersebut tidak dilindungi dan bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang atau sekelompok orang menggunakan penggalan dari suatu nama merek yang sudah terdaftar dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum bagi nama merek tersebut. Dan bagi si pemilik merek yang telah dilindungi dan sudah terdaftar berhak mengajukan upaya hukum berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian serta tuntutan ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirasa telah memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek yang dia miliki.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By