Penyalahgunaan Keadaan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT (Kajian Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Bna)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan keadaan dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Permasalahan yang ingin dijawab pertama tepatkah putusan pengadilan yang menyatakan dalam kasus Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Bna terdapat penyalahgunaan keadaan, kedua akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka dan wawancara kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teori perjanjian, teori penyalahgunaan keadaan dan teori akta otentik. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan dinilai sudah tepat bahwa jual beli atas obyek sengketa yang terjadi antara Nina Aryani dan Khairul Ambia pada tahun 2019 ialah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Perbuatan Khairul Ambia yang sengaja merayu, memberikan iming-iming dan dengan tipu muslihat membujuk Nina Aryani untuk memberikan Sertipikat Hak Milik atas tanahnya dan membuat akta jual beli dengan tujuan menguntungkan diri sendiri termasuk ke dalam penipuan sebagai indikator penyalahgunaan keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata. Kedua, akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat berdasarkan kesepakatan yang timbul dari penipuan sebagai indikator penyalahgunaan keadaan adalah bahwa terhadap akta jual beli tersebut tidak sah dan dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Akibat dari pembatalan perjanjian jual beli yaitu memberikan kedudukan semula kepada para pihak seperti sebelum terjadinya perjanjian itu.