AKAD AT-TABA’I (ACCESOIR) PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul Akad At-Taba‟i (Accesoir) Pemberian Hak Tanggungan Dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah. Terdapat 2 (dua) macam jenis Bank di Indonesia yang diatur dalam 2 (dua) sistem perbankan yaitu Bank Konvensional yang diatur dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Bank Syariah yang diatur dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah dalam menjalankan usahanya berlandaskan pada ketentuan-ketentuan syariat Islam. Salah satu kegiatan Bank Syariah untuk mendapatkan keuntungan adalah dengan melakukan pembiayaan. Bentuk kesepakatan antara Bank Syariah dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan pembiayaan biasanya disebut akad. Akad dibedakan menjadi akad pokok dan akad accesoir. Akad pokok adalah akad yang berdiri sendiri. Sedangkan akad accesoir adalah akad yang keberadaaanya mengikut kepada akad pokoknya. Akad ini merupakan perjanjian untuk menjamin. Menurut syariat Islam, termasuk dalam jenis akad ini adalah akad kafalah dan gadai (rahn). Dalam hukum konvensional, terdapat jaminan penanggungan, Hak Tanggungan, Hipotik, Gadai, dan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberi jawaban tentang bentuk akta pengikatan jaminan Pemberian Hak Tanggungan pada perbankan syariah dan mengetahui penerapan akad accesoir pada notaris berkaitan dengan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum syariah Islam. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Akad dan Hak Tanggungan. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk akta Pemberian Hak Tanggungan pada perbankan syariah ialah identik dengan perjanjian pada kredit konvensional biasa dan penerapan pembuatan akad accesoir pada Notaris/PPAT mengandung persimpanganpersimpangan dari prinsip-prinsip hukum syariat Islam.