Konsep Pernikahan dalam Kitab Qut Habib Al Ghorib Karya Imam Nawawi Al Bantani dan Implementasinya di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Isu poligami sering menjadi persoalan yang rumit dalam kehidupan keluarga. Tidak hanya masyarakat umum, bahkan para cendekiawan dan intelektual Muslim kerap menghadapi tantangan dalam membahas topik ini. Dalam praktiknya, poligami merup hal yang sangat kompleks dan sulit untuk dijalankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan mendalam mengenai subjek dan objek penelitian melalui pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya komparasi konsep poligami dalam perspektif hukum positif, hukum Islam, dan Kitab Qut al-Habīb al-Gharīb menunjukkan beberapa perbedaan penting. Dalam hukum positif, seorang suami yang ingin berpoligami diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari istri atau istri-istri yang sudah ada. Persetujuan tersebut harus diberikan baik secara lisan maupun tertulis. Sebaliknya, dalam hukum Islam, tidak terdapat persyaratan persetujuan dari istri untuk melakukan poligami. Adapun dalam Kitab Qut al-Habīb al-Gharīb karya Syekh Nawawi al- Bantani menyat bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali jika ia telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Selain itu, kitab ini lebih menitikberatkan pada tata cara dan metode yang perlu diperhatikan terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk dipoligami.