<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi E-Litigasi Pada Proses Peradilan Pa Siak Sri Indrapura Dan Kesesuaiannya Dengan Asas Trilogi Peradilan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Di era revolusi 4.0 perkembangan teknologi begitu pesat, sehingga Mahkamah Agung membuat terobosan baru yang modern berbasis teknologi dan informasi. Terobosan tersebut terakomodasi pada PERMA No. 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019. Dalam Perma tersebut dikenal dengan e-litigasi yaitu persidangan secara elektronik yang meliputi jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. E-litigasi guna mewujudkan asas trilogi peradilan, yaitu asas yang menginginkan proses yang jelas, tidak terbelit-belit, cepat, dan biaya yang terjangkau untuk pencari keadilan. Sehingga fitur e-litigasi diharapkan dapat memberikan kemudahan di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sehingga asas trilogi peradilan dapat dimaksimalkan sebaik mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses berperkara secara E-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian implementasi E-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan asas trilogi peradilan.
Penelitian ini menggunakan studi lapangan dengan metode kualitatif. Adapun data diperoleh dengan wawancara kepada Hakim dan aparatur pengadilan. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data dengan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini dapat disimpulan bahwa penerapan proses berperkara secara e-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dari jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan tahap pembacaan putusan dilakukan secara elektronik namun tahap pembuktian para pihak dilakukan secara konvensional. Kemudian implementasi e-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura memiliki kesesuaian dengan asas trilogi peradilan, dengan indikator proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara secara elektronik dilaksanakan dengan cepat, sederhana, serta meminimalisir masyarakat pencari keadilan datang ke pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By