<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menyelesaikan suatu perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum secara empiris. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan dengan mengumpulkan fakta yang diambil dari wawancara dan melihat berjalannya hukum formal yang pelaksanaanya ditujukan untuk kegunaan dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sudah berjalan baik berdasarkan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut sebagai petunjuk dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Jaksa sebagai pejabat yang berwenang dalam melaksanakan keadilan restoratif harus berhati-hati dalam mempertimbangkan penghentian perkara. Dalam pelaksanaan keadilan restoratif terdapat penyelesaian berupa kesepakatan damai yang berisi ketentuan berupa hak dan kewajiban apabila kesepakatan tersebut terdapat syarat tertentu berupa ganti kerugian terhadap korban yang ditujukan untuk memulihkan kondisi korban, namun kesepakatan damai juga dapat disetujui dengan tanpa syarat. Penyelesaian perkara secara damai berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta tidak dapat dilaksanakan apabila salah satu korban menolak upaya yang dilakukan oleh Jaksa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By