Faktor Pendorong dan Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perbuatan main hakim sendiri Eigenrichting yang merupakan perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku maupun korban, dimana menghakimi orang lain tampa melalui sebuah proses peradilan yang berlaku di negara hukum ini. Perbuatan main hakim sendiri terbentuk atas reaksi yang timbul dari masyarakat, baik sebagai individu maupun dalam bentuk massa, sebagai akibat dari kondisi dimana hak-hak dan ketentraman mereka terusik karena adanya tindak pidana yang merugikan baik secara materiil maupun imateriil, yang dalam prakteknya diwujudkan dalam bentuk kekerasan sebagai tindakan balas dendam. Penelitian ini membahas Penegakan hukum, faktor-faktor terjadinya Eigenrichting dan
upaya penanggulangannya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis- empiris, dengan pendekatan sosiologis dan kriminologi. Dengan lokasi penelitian di
kabupaten Sleman. Penulis menyimpulkan banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim sendiri di Sleman baik itu faktor internal maupun eksternal. Faktor internal diantaranya daya emosional yang mana kesabaran setipis tisu, mental individu, pendidikan yang rendah dan kurangnya kesadaran hukum. Faktor eksternal, diantaranya melemahnya wibawa hukum didalam masyarakat, viralnya ketidakadilan di media sosial, intensitas kejahatan yang semakin meningkat, adanya provokasi, keadaan anomi di dalam masyarakat, ketersinggungan dalam kehidupan yang sensitive dan sudah geram akan tindakan kriminal yang terjadi.