<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Kebijakan Gugatan Afrika Selatan terhadap Dugaan Genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Tahun 2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berisi analisis mengenai faktor atau motif apa yang membuat Afrika Selatan menggugat Israel di mahkamah internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap Palestina pada tahun 2023 padahal seperti yang kita ketahui Afrika Selatan ini bukan merupakan negara muslim tetapi mereka sangat vokal menyuarakan keadilan bagi Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum apa yang Afrika Selatan gunakan untuk menggugat Israel serta mengapa Afrika Selatan memilih jalur hukum dalam mengatasi konflik Palestina-Israel. Lalu, penulisan ini ditulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif seperti melalui sumber-sumber seperti jurnal akademik dan berita. Kemudian dalam menganalisis penulis menggunakan Role Theory oleh Sebastian Harnisch, Cornelia Frank, dan Hanns W. Maull (2011). Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa faktor yang membuat Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ dikarenakan adanya kesamaan identitas kolektif antara Afrika Selatan dan Palestina serta adanya ekspektasi dari kelompok internasional. Sehingga, karena rasa persamaan nasib dan tekanan tersebutlah membuat Afrika Selatan perlu untuk untuk membantu Palestina. Kemudian, motif yang membuat Afrika Selatan memilih jalur hukum melalui ICJ dikarenakan Afrika Selatan yang masih merupakan negara berkembang melawan negara barat yakni Israel dan sekutunya Amerika. Tidak hanya itu, ternyata Afrika Selatan juga ingin membuktikan efektivitas dari lembaga-lembaga internasional salah satunya mahkamah internasional ICJ.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By