<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kewenangan Jaksa Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan suatu kewenangan yang dimiliki oleh institusi jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi berdasarkan analisa peraturan perundang-undangan dan argumen hukum yang terkait serta juga untuk mengetahui implikasi hukumnya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia atas putusan hakim terdahulu yang dijadikan yurisprudensi dalam perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang ternyata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Penelititan ini diharapkan dapat memberikan pandangan bahwa pentingnya suatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan sehingga dapat diketahui yang mana saja aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melebihi kewenangan (abuse of power) dan yang tidak melebihi kewenangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By