TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab dan upayaupaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli. PPAT sebagai pejabat umurn untuk membuat akta tertentu khususnya akta peralihan hak atas tanah, hams memililu kemampuan khusus dibidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, Qgunakan bahan hukum primer yang meliputi semua Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan permasalahan ke PPAT an, sedang bahan hukum sekunder meliputi buku hukum termasuk tesis, desertasi hukurn, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukan, bahwa tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak pada proses peralihan hak jual beli, Qlakukan sejak awal proses sampai perjanjian jual beli dan peralihan hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terkait dengan ke PPATan. Kewajiban penjual terlindungi jika obyek jual beli telah dibayar lunas oleh pembeli, dan hak pembeli terlindungr jika proses peralihan hak sampai dengan namanya tercantum dalam sertifikat dan menerima sertifikat yang sudah atas nama pembeli. Saran ditujukan untuk Kepala Kantor Pertanahan, agar jadwal penyelesaian tahapan peralihan hak dipenuhi, cepat, dan lancar, maka pengerjaan harus sesuai juklak yang ditetapkan oleh BPN; agar Kepala Kantor Pertanahan mentaati dan melaksanakan Swat Edaran No.O5/SE/IV/2013 Kepala BPN dalam ketentuan validasi, dan jika ada ketidak sesuaian penulisan nama dalam sertifikat dengan narna dalam Kartu Tanda Penduduk agar cukup dimintakan keterangan dari Kepala Kelwahan/Desa. Saran ditujukan untuk PPAT, agar PPAT hams menguasai dan memahami semua ketentuan yang berlaku terkait dengan peralihan hak melalui jual beli, agar bisa memberikan penyuluhan hukum, serta contoh akibat hukum jika para pihak tidak memenuhi persyaratan peralihan hak sesuai dengan apa yang dijelaskan PPAT.