<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Hunian Antara PT Jogja Eco Wisata dengan Pembeli

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

PT. Jogja Eco Wisata adalah sebuah badan usaha yang menawarkan layanan ekowisata dan kepemilikan hunian di kawasan hunian terpadu di Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian jual beli hunian antara PT Jogja Eco Wisata dengan konsumen dan bagaimana tanggung gugat konsumen terhadap PT Jogja Eco Wisata atas kerugian yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Data diperoleh dengan memeriksa dokumen perjanjian, berita, dan ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Jogja Eco Wisata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata karena menawarkan hunian di tanah yang tidak memiliki izin untuk dialihkan ke pihak pembeli dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Konsumen harus mempertimbangkan keabsahan objek perjanjian, dasar hukum proyek, dan izin pelaku usaha melalui BPN dan pelaku usaha harus meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan legalitas objek perjanjian dan kewajiban transparansi informasi kepada konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By