<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KARTEL DALAM INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Dalam kerangka pembangunan infrastruktur dalam negeri, peranan industri semen menjadi sangat penting. Namun, dengan adanya privatisasi industri semen menyebabkan industri semen dalam negeri dikuasai saham-sahamnya oleh beberapa perusahaan asing. Untuk itu, penelitian dilakukan untuk menjawab apakah perkembangan industri semen Indonesia dalam perspektif persaingan usaha sehat? Selanjutnya bagaimana seharusnya pengaturan industri semen di Indonesia yang sejalan dengan persaingan usaha sehat? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Sentosa, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan, dan Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Studi kepustakaan dilakukan untuk menggali data dan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip rasional, kritis, objektif, dan impersonal dari berbagai sumber. Teknik analisis data di dalam tesis ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Karena industri semen hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, dan menjadi kartel harga serta munculnya pembagian wilayah, dan penguasaan produksi. Praktekpraktek kartel adalah; melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa, menguasai lebih dari 75% pangsa pasar, permintaannya tinggi, sementara pasokannya kurang, maka harga akan naik, jika harga naik signifikan, sementara kebutuhan (demand) dan pasokan tetap atau harga naik signifikan, namun kebutuhan menurun dan pasokan tetap, jika terjadi eksploitasi harga, maka profitabilitas dari perusahaan-perusahaan produsen cenderung tinggi, kapasitas produksi masing-masing produsen, jika utilisasinya sudah maksimal, maka biaya produksinya cenderung menjadi murah. Artinya, harga semen akan murah karena telah mencapai skala ekonomis. Untuk itu pengaturan industri semen nasional agar tidak terjadi kartel ke depan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar persaingan usaha sehat. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna; mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur; mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Pengaturan industri semen nasional agar lebih berpihak terhadap pembangunan dalam negeri, antara lain pemerintah harus mendorong terciptanya perusahaan baru yang bergerak pada industri semen; mensinkronisasikan semua peraturan-peraturan perindustrian atau mengsrukturisasi semua peraturan perundang-perundangan yang berhubungan dengan industri dalam negeri; dan mengawasi asosiasi-asosiasi yang berhubungan dengan industri semen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By