Pengawasan dan Penegakan Hukum Pada Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Oleh Korporasi Nikel Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Nikel merupakan bahan tambang yang sangat penting karena memiliki banyak manfaat pada kehidupan manusia terutama pada industri otomotif dan peralatan elektronik. Selain itu pada saat ini dunia sedang berupaya untuk mengurangi emisi karbon, yang salah satu caranya adalah dengan penggunaan kendaraan listrik. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi negara-negara produsen nikel seperti Indonesia karena produksi baterai untuk berbagai peralatan elektronik dan kendaraan listrik akan meningkatkan permintaan terhadap kebutuhan nikel sebagai bahan baku utama. Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar di dunia, dimana cadangan nikelnya tersebar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain memberikan kemanfaatan, kegiatan penambangan nikel juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Dalam mengatasi hal tersebut, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mewajibkan setiap perusahaan mineral dan batubara melakukan reklamasi dan pascatambang, dan pelaksanaannya diawasi oleh Inspektur Tambang. Akan tetapi solusi tersebut belum berjalan secara efektif dan masih banyak permasalahan yang terjadi, sehingga patut dipertanyakan pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang masih terdapat banyak permasalahan yang diakibatkan oleh beberapa faktor seperti lemahnya sistem pengawasan, jumlah Inspektur Tambang yang masih sangat terbatas, kecilnya kewenangan Inspektur Tambang, dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan.