<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Ketepatan Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 UU Tipikor Pada Tindak Pidana Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup yang merugikan Keuangan Negara ditinjau dari Asas Lex Spesialis Sistematis

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, semakin sering dijumpai perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai batasan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap perbuatan yang secara normatif telah diatur secara khusus dalam Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan ini menuntut adanya kejelasan penerapan asas lex specialis systematis, yaitu asas yang menempatkan hukum pidana khusus dalam suatu sistem hukum secara terpadu dan saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Melalui asas tersebut, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap setiap pelanggaran lingkungan hidup, melainkan harus didasarkan pada pengujian fakta konkret di lapangan, terutama terkait adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara sebagaimana dirumuskan dalam delik korupsi. Dengan demikian, pemidanaan harus dilakukan secara proporsional dan kontekstual sesuai karakter perbuatannya. Pendekatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah perluasan delik korupsi secara berlebihan, serta menegaskan pemisahan yang jelas namun sistematis antara rezim hukum pidana korupsi dan hukum pidana lingkungan hidup, sehingga tidak setiap pelanggaran lingkungan hidup serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By