<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Daerah Otonomi Baru (Studi Kasus Pada Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara) Tahun 2015

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan legalitas pengisian serta penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya pada Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, pasca terjadinnya Pemilihan Umum tahun 2014. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah mekanisme pengisian jabatan legislatif tersebut telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku serta bagaimana mencari mekanisme ideal bagi daerah pemekaran yang dibentuk setelah pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris untuk meninjau kesesuaian prosedur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah pemekaran dengan peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research) di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran mendalam mengenai dinamika penetapan kursi legislatif di wilayah transisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian anggota DPRD di Kabupaten Muna Barat dan Buton Tengah terdapat perbedaan penafsiran dan ketentuan antara undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum serta peraturan komisi pemilihan umum nomor 33 tahun 2013 tentang penataan dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah induk dan pemekaran. Mekanisme pengisian pada masa transisi ini melibatkan koordinasi erat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten melalui keputusan yang dikeluarkan sebagai dasar pengisian dan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah pemekaran. Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) serta Pemerintah daerah induk melakukan pengalihan anggota DPRD dari daerah induk untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislatif di daerah baru.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By