<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Hak Cipta dan Kesusilaan yang Berbasis Deepfake di Indonesia dan Belanda

dc.Identifier.NIM22410594
dc.contributor.authorSaputro, Muhammad Dimas Tri
dc.date.accessioned2026-07-23T08:04:34Z
dc.date.available2026-07-23T08:04:34Z
dc.date.issued2026
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, khususnya deepfake, yang selain memberikan manfaat juga menimbulkan potensi pelanggaran hukum di bidang hak cipta dan kesusilaan. Penggunaan teknologi deepfake memungkinkan manipulasi konten digital seperti gambar, video, dan audio yang berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta serta merugikan kehormatan dan martabat seseorang. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur deepfake, baik dalam sistem hukum Indonesia maupun Belanda. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana hak cipta dan kesusilaan berbasis deepfake di Indonesia dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Objek penelitian ini adalah perbandingan pengaturan tindak pidana hak cipta dan kesusilaan berbasis deepfake di Indonesia dan Belanda. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana hak cipta dan kesusilaan di Indonesia belum secara eksplisit mengatur deepfake, namun masih dapat digunakan melalui penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pelanggaran hak ekonomi dan kesusilaan berbasis elektronik. Sementara itu, di Belanda, pengaturan dalam Auteurswet dan Wetboek van Strafrecht secara konseptual lebih mampu menjangkau perbuatan berbasis deepfake karena berfokus pada perbuatan dan objek pelanggaran, sehingga memiliki cakupan yang lebih luas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan penguatan pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta dengan memperluas cakupan perbuatan yang dapat dipidana agar mampu menjangkau peredaran konten digital secara lebih komprehensif. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi dan spesifik dalam tindak pidana kesusilaan berbasis teknologi digital guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal, khususnya terhadap penyalahgunaan deepfake.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/64848
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDeepfakeen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectKesusilaanen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePerbandingan Pengaturan Tindak Pidana Hak Cipta dan Kesusilaan yang Berbasis Deepfake di Indonesia dan Belandaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410594.pdf
Size:
2.39 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410594 Bab 1.pdf
Size:
499.91 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410594 Daftar Pustaka.pdf
Size:
470.39 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections